-->

Duhai Suami, Jangan Kau Sakiti Hati Istri Dengan Kata-Kata



Suami merupakan imam yang memiliki kedudukan penting dalam keluarga. Meskipun kedudukan suami juga sebagai kepala keluarga dalam rumah tangga, bukan berarti suami bisa seenaknya membentak, menyakiti hati istrinya dengan kata-kata, apalagi sampai melakukan kekerasan.

Sebagaimana yang Rasulullah ajarkan agar suami selalu berbuat baik kepada istri-istri mereka dan janganlah disakiti hatinya. Allah berfirman, “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 228)

Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat di atas mengandung makna kewajiban bagi suami tidaklah sekedar memberi nafkah saja, melainkan juga berkewajiban untuk membaguskan sikap terhadap istri serta tidak menyakitinya. Hal ini dilakukan karena istri telah menaati Allah dan menaati suami mereka dengan baik.

Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” maka nabiyullah pun menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)


Dari dua dalil tersebut dari Al Qur’an dan hadits, jelaslah bahwa kedudukan istri sangat dimuliakan dalam Islam. Istri janganlah hanya dibebankan kewajiban, melainkan harus mendapat hak yang baik. Bukan sekedar nafkah melainkan mendapat pergaulan dan perkataan yang baik dari suami. Karena kata-kata yang kasar akan menyakiti hati istri dan itu berarti melanggar haknya yang harus dipenuhi sebagaimana dua dalil diatas. 

Disebutkan pula dalam sebuah hadits, bahwa laki-laki yang baik akhlaknya adalah laki-laki yang baik kepada istrinya. Dari Abdullah bin ‘Amr, beliau Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

Tapi, bagaimana jika istri berbuat dosa yang melanggar agama?

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34, “…Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
 
Dalam ayat tersebut, bisa kita simpulkan bahwa jika istri melakukan sesuatu yang melanggar, maka sebagai seorang suami harusnya menasehati istri dengan kata-kata yang baik. Jika tidak bisa dinasehati, maka suami boleh mendiamkannya atau pisah ranjang. Dan jika masih tidak bisa juga, maka suami boleh memukul istrinya dengan syarat pukulan itu tidak boleh menimbulkan cedera, tidak boleh memukul diwajah. Tidak boleh memukul dengan tongkat dan benda lain yang keras. Pukulan cukup dilakukan dengan tangan dan tidak untuk menyakiti. Melainkan hanya sebagai pelajaran.

Dibandingkan dengan laki-laki, pada dasarnya perempuan adalah makhluk yang lemah, baik secara hati maupun fisik. Maka sudah seharusnya suami berlaku baik kepada istrinya karena hati perempuan mudah tersakiti. Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali si istri melakukan perbuatan sangat keji. Tapi, tidak sampai menyakitinya dengan kata-kata yang tidak baik, ataupun kekerasan yang membuat istri terluka. Wallahua’lambishowab. (Cucu Rizka Alifah).

Sumber: Ummi-online.com infoyunik(dot)com, muslimah(dot)or(dot)id dan berbagai sumber

Ilustrasi: Google

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.